Kode Etik
& Kode Perilaku Pegawai
Melayani dengan Integritas, Profesionalisme, dan Kepedulian
Komitmen bersama seluruh pegawai dan petugas untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, ramah, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Nilai Utama Kami
INTEGRITAS
Jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
PROFESIONAL
Bekerja sesuai kompetensi, kewenangan, standar profesi, dan prosedur.
PELAYANAN
Mengutamakan kebutuhan, hak, keselamatan, dan martabat pengguna layanan.
RAHASIA & AMAN
Melindungi pasien serta menjaga data dan rekam medis.
ADIL
Melayani tanpa membedakan latar belakang siapa pun.
BERBUDAYA MUTU
Saling menghormati, berkolaborasi, dan terus memperbaiki pelayanan.
WAJIB DILAKSANAKAN
- 1 Mengucapkan salam, memperkenalkan diri, menggunakan tanda pengenal, dan berkomunikasi secara santun.
- 2 Memastikan identitas pasien dan memberikan pelayanan sesuai kompetensi, kewenangan, serta prosedur.
- 3 Mengutamakan keselamatan pasien, pengendalian infeksi, dan keamanan lingkungan.
- 4 Menjelaskan tindakan, manfaat, risiko, alternatif, hak, kewajiban, serta biaya/tarif secara benar.
- 5 Menjaga kerahasiaan rekam medis, identitas, foto, percakapan, dan informasi kesehatan.
- 6 Mencatat pelayanan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- 7 Menangani pengaduan dengan terbuka, responsif, dan tanpa sikap defensif.
DILARANG DILAKUKAN
- 1 Melakukan diskriminasi, kekerasan, pelecehan, perundungan, intimidasi, atau penghinaan.
- 2 Meminta atau menerima gratifikasi, suap, tip, hadiah, komisi, atau pungutan di luar tarif resmi.
- 3 Menyalahgunakan jabatan, fasilitas, obat, alat kesehatan, data, anggaran, atau kewenangan kedinasan.
- 4 Memalsukan, mengubah, menghilangkan, menyembunyikan, atau membocorkan data pelayanan.
- 5 Menolak, menunda, mengabaikan, atau meninggalkan pelayanan tanpa alasan yang sah.
- 6 Merekam atau mengunggah informasi pengguna layanan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sah.
- 7 Melakukan ancaman atau tindakan balasan terhadap pelapor maupun saksi.
KOMITMEN BERSAMA
Seluruh pegawai dan petugas wajib memahami, mematuhi, serta menandatangani Pernyataan Kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Puskesmas Pantai Amal dan ditangani secara objektif, rahasia, adil, serta tanpa pembalasan terhadap pelapor beriktikad baik.
"Integritas dalam bekerja, keselamatan dalam pelayanan, dan kepercayaan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama."
UPTD Puskesmas Pantai Amal
Jalan Sei Kayan RT 03, Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan 77129
Laman: dinkes.tarakankota.go.id/pkm-pa | Pos-el: pkm.pantaiamal@gmail.com
Disusun berdasarkan Keputusan Kepala Puskesmas Pantai Amal Nomor 800/023.SK.2026/UPTD-PKMPA tentang Penetapan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Puskesmas Pantai Amal.