Profil

Kode Etik

& Kode Perilaku Pegawai

Melayani dengan Integritas, Profesionalisme, dan Kepedulian

Komitmen bersama seluruh pegawai dan petugas untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang aman, adil, ramah, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

INTEGRITAS

Jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

PROFESIONAL

Bekerja sesuai kompetensi, kewenangan, standar profesi, dan prosedur.

PELAYANAN

Mengutamakan kebutuhan, hak, keselamatan, dan martabat pengguna layanan.

RAHASIA & AMAN

Melindungi pasien serta menjaga data dan rekam medis.

ADIL

Melayani tanpa membedakan latar belakang siapa pun.

BERBUDAYA MUTU

Saling menghormati, berkolaborasi, dan terus memperbaiki pelayanan.

WAJIB DILAKSANAKAN

  • 1 Mengucapkan salam, memperkenalkan diri, menggunakan tanda pengenal, dan berkomunikasi secara santun.
  • 2 Memastikan identitas pasien dan memberikan pelayanan sesuai kompetensi, kewenangan, serta prosedur.
  • 3 Mengutamakan keselamatan pasien, pengendalian infeksi, dan keamanan lingkungan.
  • 4 Menjelaskan tindakan, manfaat, risiko, alternatif, hak, kewajiban, serta biaya/tarif secara benar.
  • 5 Menjaga kerahasiaan rekam medis, identitas, foto, percakapan, dan informasi kesehatan.
  • 6 Mencatat pelayanan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • 7 Menangani pengaduan dengan terbuka, responsif, dan tanpa sikap defensif.

DILARANG DILAKUKAN

  • 1 Melakukan diskriminasi, kekerasan, pelecehan, perundungan, intimidasi, atau penghinaan.
  • 2 Meminta atau menerima gratifikasi, suap, tip, hadiah, komisi, atau pungutan di luar tarif resmi.
  • 3 Menyalahgunakan jabatan, fasilitas, obat, alat kesehatan, data, anggaran, atau kewenangan kedinasan.
  • 4 Memalsukan, mengubah, menghilangkan, menyembunyikan, atau membocorkan data pelayanan.
  • 5 Menolak, menunda, mengabaikan, atau meninggalkan pelayanan tanpa alasan yang sah.
  • 6 Merekam atau mengunggah informasi pengguna layanan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sah.
  • 7 Melakukan ancaman atau tindakan balasan terhadap pelapor maupun saksi.

KOMITMEN BERSAMA

Seluruh pegawai dan petugas wajib memahami, mematuhi, serta menandatangani Pernyataan Kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Puskesmas Pantai Amal dan ditangani secara objektif, rahasia, adil, serta tanpa pembalasan terhadap pelapor beriktikad baik.

UPTD Puskesmas Pantai Amal

Jalan Sei Kayan RT 03, Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan 77129

Laman: dinkes.tarakankota.go.id/pkm-pa  |  Pos-el: pkm.pantaiamal@gmail.com

Disusun berdasarkan Keputusan Kepala Puskesmas Pantai Amal Nomor 800/023.SK.2026/UPTD-PKMPA tentang Penetapan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Puskesmas Pantai Amal.