Profil

Hak dan Kewajiban Pasien

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, hak pasien diatur dalam Pasal 276 dan kewajiban pasien diatur dalam Pasal 277. Ketentuan ini mencakup hak atas informasi kesehatan, pelayanan medis yang bermutu, serta kewajiban memberikan informasi jujur dan menaati aturan fasilitas kesehatan.

Hak Pasien (Pasal 276)

  • Mendapat informasi tentang kesehatan diri sendiri.
  • Mendapat penjelasan yang cukup tentang pelayanan kesehatan.
  • Mendapat pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan standar mutu.
  • Menyetujui atau menolak tindakan medis (kecuali untuk pencegahan penyakit menular atau wabah/KLB).
  • Mengakses isi rekam medis.
  • Meminta pendapat tenaga medis atau kesehatan lain.

Kewajiban Pasien (Pasal 277)

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang kondisi kesehatan.
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis atau kesehatan.
  • Mentaati aturan di fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.