Stop dan Tolak Gratifikasi!
Mari bersama menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kesehatan di lingkungan UPTD Puskesmas Pantai Amal.
Tolak segala bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, hadiah, rabat, komisi, maupun pemberian lainnya yang berkaitan dengan pelayanan, jabatan, atau kewenangan. Pelayanan kesehatan harus diberikan secara bersih, transparan, akuntabel, dan tanpa syarat pemberian dalam bentuk apa pun.
Jika menerima atau menolak gratifikasi, segera laporkan sesuai ketentuan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)/Inspektorat Kota Tarakan atau kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bersama kita wujudkan pelayanan kesehatan yang berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
STOP & TOLAK GRATIFIKASI!
Jaga Integritas, Jaga Profesionalitas, Berikan Pelayanan dengan Tulus.
#StopGratifikasi #TolakGratifikasi #BeraniJujur #Integritas #PelayananPublik #PuskesmasPantaiAmal #KotaTarakan